Tag: Hiburan Malam
Karya (alm) Made Supena juga Turut Dipamerkan
Tim Gabungan Polres Buleleng kembali mengobok-obok tempat hiburan malam di Buleleng, Sabtu (8/12) malam hingga Minggu (9/12) dini hari.
Personel gabungan Polda Bali merazia tiga tempat hiburan malam yang ada di wilayah Denpasar, Jumat (7/12) malam hingga Sabtu (8/12) dinihari.
Petugas gabungan dari Polda Bali mengobok-obok tiga tempat hiburan malam yang berada di kawasan Denpasar pada Kamis (22/11) dinihari.
Tim Street Lion, bentukan Polsek Kota Singaraja, mengobok-obok tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukumnya, Sabtu (17/11) malam hingga Minggu (18/11) dini hari.
Selain namanya melambung di dunia perfilman, aktris cantik Dian Sastrowardoyo rupanya aktif menekuni pekerjaannya menjadi pengusaha.
Tim gabungan Satpol PP Tabanan, Kejaksaan, TNI dan Polri gelar sidak pada, Jumat (13/10) malam.
Detasemen Polisi Militer IX/3 Denpasar yang menggelar razia gabungan Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) di Dee Jay Café di Kuta, Badung pada Minggu (12/8) dinihari, meringkus seorang pengedar ekstasi bernama I Nyoman Dharma, 40. Ia ditangkap bersama barang bukti 107 butir ekstasi.
Rencana penutupan belasan kafe di seputar pesisir Pantai Delod Berawah, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, yang bergulir sejak hampir setahun lebih, akhirnya sepakat dibatalkan.
Sebanyak 33 wanita pekerja kafe atau yang biasa disebut cewek kafe menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (3/8) pagi.
Sidang perdana dugaan prostitusi di karaoke 888 KTV di Hotel Berry Glee, Jalan Raya Kuta, Badung digelar di PN Denpasar, Kamis (20/7) sore.
Buntut Penangkapan 8 Orang Pengedar saat Sweeping
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan sweeping di beberapa tempat hiburan malam di Denpasar dan Badung pada Selasa (12/6) malam hingga Rabu (13/6) dinihari.
Pasca putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menjatuhkan hukuman seumur hidup, mantan General Manager (GM) Akasaka, Abdul Rahman Willy alias Willy, 54 yang menjadi terdakwa kasus permufakatan jahat dan jual beli 19.000 butir ekstasi langsung menyatakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Biasanya sampai jam 04.00 Wita, tapi kami sudah bilang agar sampai pukul 01.00 Wita saja”
Tiga terdakwa lainnya: Dedi Setiawan, Budi Liman Santoso, dan Iskandar Halim juga diperberat hukumannya dari semula 20 tahun penjara
Tim Gabungan Polda Bali dan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Bali menggelar sweeping tiga tempat hiburan malam di Denpasar dan Badung pada Sabtu (10/3) hingga Minggu (11/3) dinihari.
General Manager (GM) Diskotek Akasaka, Abdul Rahman Willy alias Willy Akasaka, 54, divonis 20 tahun penjara plus denda Rp 2 miliar terkait kasus kepemilikan 19.000 butir ekstasi di Akasaka.
Willy juga bersumpah dan mengatakan jika kasusnya merupakan rekayasa tingkat tinggi yang melibatkan petinggi salah satu instansi.
Selain Abdul Rahman Willy alias Willy Akasaka (General Manager Akasaka), tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama juga dituntut hukuman seumur hidup, yakni Dedi Setiawan alias Cipeng, Budi Liman Santoso, dan Iskandar Halim
Topik Pilihan
-
Karangasem 19 May 2024 5 Parpol Jajaki Koalisi
-
-
-
Denpasar 18 May 2024 Menko Luhut Pimpin TFG Pengamanan WWF
-
-
Jembrana 17 May 2024 Mang Boy Juga Gasak 7 Ekor Sapi di Tabanan
-
-
-
Berita Foto
Potensi Ekspor Ikan Hias di Indonesia
Pelatihan Industri Sandang
Persiapan Lokasi Kunjungan Delegasi WWF
Nusa Ning Nusa
Virtual Influencer, Pemasaran, dan Konsumsi
PERKEMBANGAN internet dan media sosial, antara lain, pemengaruh virtual (virtual influencer) akan semakin memengaruhi konsumsi masyarakat.